" Pantai merupakan tempat umum sehingga tidak boleh dikuasai perorangan. Apalagi membangun tembok atau pagar pembatas"Dua bangunan yang berada tepat di pinggir laut tersebut juga disinyalir berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Sejak Jumat (13/2) lalu, kedua bangunan yang memiliki luas 120 meter persegi dan 200 meter persegi itu diketahui sudah disegel. Namun pemiliknya tetap nekat melanjutkan proses pembangunannya.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, banyak pemilik modal serta warga setempat yang nekat membangun sebelum mengurus perizinan.
"Padahal bisa saja lokasi mereka membangun menyalahi tata ruang. Pantai merupakan tempat umum sehingga tidak boleh dikuasai perorangan. Apalagi membangun tembok atau pagar pembatas," kata Budi.
Budi mengingatkan, salah satu masalah yang kerap muncul di Kepulauan Seribu yakni terjadinya abrasi. Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di pinggir laut atau menguruk pasir di laut.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Partono menuturkan, pihaknya mengerahkan 30 personel untuk membongkar dua bangunan tersebut.
"Selain membongkar dua bangunan itu, kami juga menghentikan pembangunan sebuah bangunan di lahan seluas sekitar 600 meter, karena tidak memiliki IMB. Diduga, bangunan dengan jumlah kamar sebanyak 30 unit itu akan dibuat menjadi penginapan," jelas Partono.(bjc)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Partisifasi dan Atensinya...