" Untuk kelanjutan penindakan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kalau tugas kita melakukan pengujian dari hulu hingga hilir apakah mengandung zat berbahaya"Kepala BPOM di DKI Jakarta, Dewi Prawita Sari mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan terhadap 92 sampel, hasilnya 7 di antara jajanan mengandung bahan berbahaya bila dikonsumsi dalam jumlah banyak dan lama dapat menyebabkan penyakit kanker.
"Untuk kelanjutan penindakan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kalau tugas kita melakukan pengujian dari hulu hingga hilir apakah mengandung zat berbahaya," ujarnya, Rabu (4/3).
Dikatakan Dewi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Panganan, diatur tentang pengawasan merupakan domain pemerintah daerah.
Pihaknya berharap Pemprov DKI Jakarta, menganggarkan pengawasan terhadap panganan yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh.
Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, segera merespon hasil lab dari BPOM tersebut. Pihaknya akan turun ke lokasi sekolah ditemukan jajanan yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh dan memperingatkan pedagang dimaksud.
"Nanti kita cek secara berkala. Bila didapati masih menjual makanan yang mengandung zat berbahaya baru akan kita tindak," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Partisifasi dan Atensinya...