"Bagi PKL yang gerobaknya disita, dapat diambil kembali dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang "Puluhan PKL yang ditertibkan antara lain berjualan makanan, minuman dan tambal ban. Keberadaan PKL ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sebelum melakukan penertiban, kami sudah sering peringatkan agar PKL tidak lagi berjualan di sepanjang jalan dan pedestrian. Selain peringatan, kami juga sudah pernah mengusirnya. Tapi, tak lama kembali berjualan hingga saat ini kami ambil tindakan tegas dengan mengangkutnya,” ujar Sabeni, Kepala Satgaspol PP Kecamatan Cengkareng, Rabu (4/3).
Penertiban PKL ini, kata Sabeni, pihaknya mengerahkan 50 personel Satpol PP. Selanjutnya puluhan lapak PKL itu diangkut ke gudang Satpol PP di Kebon Jeruk.
"Bagi PKL yang gerobaknya disita, dapat diambil kembali dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang," ujar Sabeni.(bjc)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Partisifasi dan Atensinya...